JAKARTA - Sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah mengantongi sertifikat profesi mendapat penolakan dari kalangan pendidik. Alasannya, uji kompetensi ulang tersebut melanggar asas umum pemerintahan khususnya motivasi dan kepastian. Karenanya, para guru mengancam akan memboikot dan menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Guntur Ismail, tidak ada dasar hukum pelaksanaan uji kompetensi ulang untuk guru bersertifikasi. Pola ini hanya meniru pemetaan kompetensi siswa melalui ujian nasional (Unas).