
Jakarta - Bentuk gratifikasi untuk memuluskan urusan telah berevolusi,
bukan hanya dalam bentuk pemberian uang, tetapi dalam bentuk pelayanan
seks.
"Saat ini saya melihat ada model baru gratifikasi,
bukan hanya berupa materi tapi pelayanan plus-plus atau pemberian
pekerja seks komersial (PSK)," ujar pengamat hukum dari Universitas 17
Agustus Jakarta Bahtiar Ali kepada INILAH.COM, Senin (30/7/12).
Hal
itu disampaikan mengomentari adanya sinyalemen bahwa APBD daerah ada
yang diselewengkan untuk membayar PSK yag mengencani sejumlah pihak.
Bahtiar curiga jika uang negara pun digunakan untuk persoalan pelayanan
plus-plus ini. Namun Ia tidak memastikan sumber anggaraan darimana
ataukah melekat pada mata anggaran yang mana...