Tuduhan Nazaruddin Hanya Untuk Memperlambat Kerja KPK
Jakarta - Nazaruddin 'memuntahkan' sejumlah tuduhan kepada para pimpinan KPK. Tuduhan itu dinilai hanya strategi Nazaruddin untuk memperlambat kerja KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Targetnya buying time, memperlama proses hukum dari kasus intinya," ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril kepada detikcom, Sabtu (23/9/2011).
Oce mengatakan tuduhan Nazaruddin kepada Chandra M Hamzah misalnya. Chandra sudah mengakui bertemu dan membantah jika pertemuan tersebut membahas kasus yang ditangani KPK.
"Jadi secara hukum ini belum bisa dibuktikan tuduhan Nazaruddin," jelasnya.
Jika Nazaruddin punya bukti-bukti, lanjut Oce, sebaiknya diserahkan kepada komite etik. Sehingga jika tuduhan itu benar bisa diproses secara kode etik dan Chandra bisa diminta untuk mundur dari pimpinan KPK.
"Minimal mundur dari KPK. Dari segi etika, dari segi hukum beda lagi. Kalau ada bukti bisa diproses pidana," paparnya.
Selain itu, tuduhan Nazaruddin menurut Oce untuk mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus suap Sesmenpora. Nazaruddin juga berniat membuat opini publik untul mempengaruhi hasil pemeriksaan di komite etik.
"Ujungnya, apapun hasil komite etik tidak akan dipercaya oleh masyarakat karena sudah terbentuk opini negatif kepada pimpinan KPK," kata Oce.
0 komentar:
Posting Komentar