NUPTK Terbaru
NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu :
* Guru
* Kepala Sekolah
* Laboran
* Pustakawan
* Penjaga Sekolah
* TU Sekolah
* Tutor
* Pengawas Sekolah
* Instruktur Khusus
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Proses Pengajuan NPTK (secara garis besar)
* Mengisi Intrumen Pendataan NUPTK
* Mengusulkan Ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota
* Tim NUPTK memvalidasi data NUPTK dan mengirimkan data Ke LPMP Provinsi.
* LMPP Provinsi melakukan validasi data dan mengirimkan database ke Dirjen PMPTK.
* Dirjen PMPTK megenerate NUPTK dan mengeluarkan Sincronisasi NUPTK yang nantinya disalurkan ke LPMP Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
Perlu dipahami bersama, NUPTK hanya dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK, cepat atau lambat NUPTK akan keluar dengan syarat pengisian Intrument NUPTK:
* Intrument diisi lengkap (umumnya PTK tidak mengisi Riwayat Pendidikan dan Nama Ibu Kandung)
* Data diisi sincron, maksudnya antara Tanggal lahir dan masuk SD datanya rasional
Jadi dalam pengajuan NUPTK sebaiknya periksa kembali Intrumen guna menghindari kesalahan atau kekurangan data yang menyebabkan NUPTK ditunda karena data tidak lengkap/ data tidak rasional/ data tidak Valid.
Untuk Instrumen Pendataan silahkan download disini
Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id
Nomor yang diberikan kepada setiap Individu yang sedang bekerja sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal yang bersifat unik secara Nasional.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yaitu :
* Guru
* Kepala Sekolah
* Laboran
* Pustakawan
* Penjaga Sekolah
* TU Sekolah
* Tutor
* Pengawas Sekolah
* Instruktur Khusus
NUPTK dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK guna memenuhi tuntutan UU SISDIKNAS NO. 20 TH 2003 DAN UU GURU DAN DOSEN NO. 14 TH 2005, diantaranya:1. Pemberian Tunjangan Khusus bagi PTK
2. Melakukan Sertifikasi Guru
3. Memberikan Penghargaan akhir masa bakti
4. Memberikan beasiswa bagi anak guru berprestasi
5. Memberikan peningkatan mutu Pendidik PAUD, Tutor, Tutor Paket B
6. Program Pembangunan Rumah Dinas Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
7. Mendistribusikan dana blockgrant guru bantu, pengawas sekolah, blockgrant operasional pengawas sekolah
8. Pemberian tunjangan Fungsional Guru Non PNS
9. Pemberian Tunjangan Kelebihan Jam Mengajar
10. Peningkatan Kualifikasi Guru dari D-4 ke S1
Proses Pengajuan NPTK (secara garis besar)
* Mengisi Intrumen Pendataan NUPTK
* Mengusulkan Ke Dinas Pendidikan Kab/ Kota
* Tim NUPTK memvalidasi data NUPTK dan mengirimkan data Ke LPMP Provinsi.
* LMPP Provinsi melakukan validasi data dan mengirimkan database ke Dirjen PMPTK.
* Dirjen PMPTK megenerate NUPTK dan mengeluarkan Sincronisasi NUPTK yang nantinya disalurkan ke LPMP Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab/ Kota.
Perlu dipahami bersama, NUPTK hanya dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK, cepat atau lambat NUPTK akan keluar dengan syarat pengisian Intrument NUPTK:
* Intrument diisi lengkap (umumnya PTK tidak mengisi Riwayat Pendidikan dan Nama Ibu Kandung)
* Data diisi sincron, maksudnya antara Tanggal lahir dan masuk SD datanya rasional
Jadi dalam pengajuan NUPTK sebaiknya periksa kembali Intrumen guna menghindari kesalahan atau kekurangan data yang menyebabkan NUPTK ditunda karena data tidak lengkap/ data tidak rasional/ data tidak Valid.
Last Updated (Thursday, 07 April 2011 18:18)Untuk Mencari NUPTK Terbaru Seluruh Indonesia anda silahkan download Browser Nutpk disini
Untuk Instrumen Pendataan silahkan download disini
Sumber: http://pmptk.kemdiknas.go.id
Artikel Terkait:
Posted in: INFO PENDIDIKAN
0 komentar:
Posting Komentar