BANDUNG,www.pikiran-rakyat.com.- Langkah Kementrian Pendidikan Nasional yang akan membuat aturan mengenai besaran pungutan yang boleh dilakukan sekolah terutama di pendidikan dasar dinilai kontradiktif dengan amanat konstitusi. Sebab seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rill siswa di sekolah dan melakukan pemetaan mengenai kebutuhan operasional siswa.
"Kalau aturan ini masuk ke pendidikan dasar justru menjadi masalah, sebab konstitusi mengamanatkan pendidikan dasar gratis. Aneh juga kalau pemerintah menetapkan aturan biaya yang boleh dipungut sekolah di tingkat pendas," kata Koordinator Education Forum Suparman, saat dihubungi Selasa (9/8).
Menurut Suparman, kesalahan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan BOS ini adalah terlalu terburu-buru. Apalagi dengan istilah sekolah gratis sementara faktanya bantuan yang diberikan jauh dari kebutuhan.
"Sebetulnya yang wajib dilakukan pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rill di sekolah dibarengi dengan pengawasan. Kalau ternyata masih ada pungutan, sanksi tegas harus dilakukan," ujarnya. (A-157/kur)***
"Kalau aturan ini masuk ke pendidikan dasar justru menjadi masalah, sebab konstitusi mengamanatkan pendidikan dasar gratis. Aneh juga kalau pemerintah menetapkan aturan biaya yang boleh dipungut sekolah di tingkat pendas," kata Koordinator Education Forum Suparman, saat dihubungi Selasa (9/8).
Menurut Suparman, kesalahan pemerintah dalam memberlakukan kebijakan BOS ini adalah terlalu terburu-buru. Apalagi dengan istilah sekolah gratis sementara faktanya bantuan yang diberikan jauh dari kebutuhan.
"Sebetulnya yang wajib dilakukan pemerintah adalah memenuhi kebutuhan rill di sekolah dibarengi dengan pengawasan. Kalau ternyata masih ada pungutan, sanksi tegas harus dilakukan," ujarnya. (A-157/kur)***
0 komentar:
Posting Komentar