Khairul Ikhwan - detikNews. Medan - Syarifuddin, yang paspornya dipergunakan Muhammad Nazaruddin ke luar negeri, sudah dua kali kehilangan paspor. Dulu laporan kehilangan itu disampaikan ke Polsekta Medan Kota, namun kehilangan kali ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Zulkifli AR, selaku kuasa hukum Syariffuddin, menyatakan, sebelumnya Syarifuddin pernah memiliki paspor dengan nomor B 458221. Ternyata paspor itu kemudian hilang. Laporan kehilangan disampaikan ke Polsekta Medan Kota, Poltabes Medan.
“Pelaporannya antara Mei hingga Juni 2008, antara itulah waktunya. Itulah kemudian diurus lagi paspor baru,” kata Zulkifli AR kepada wartawan di Polda Sumut, Jl. Medan – Tanjung Morawa, Selasa (9/8/2011).
Paspor baru itu diurus di Kantor Imigrasi Polonia, di Jl Mangkubumi, Medan. Kemudian dia mendapat paspor baru dengan nomor S 068580 yang dikeluarkan pada 15 Juni 2008 dan harusnya berakhir pada tahun 2013. Paspor inilah yang kemudian, entah bagaimana caranya, bisa ada pada Nazaruddin dan dipergunakan saat berada di luar negeri.
Pengakuan Syarifuddin, dia tidak pernah memberikan paspor itu kepada Nazaruddin. Sebab itu, dia segera membuat laporan kehilangan begitu kasus paspor atas nama Syarifuddin yang dipergunakan Nazaruddin heboh di media massa.
Berbeda dengan tiga tahun lalu, kali ini pelaporan kehilangan paspor itu dilakukan di Polda Sumut. Hanya saja proses pelaporan itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut terlebih dahulu memeriksa Syarifuddin sebagai saksi, untuk mengetahui bagaimana paspor itu bisa berpindah tangan ke Muhammad Nazaruddin.
0 komentar:
Posting Komentar