Selasa, 09 Agustus 2011

Home » » Saan Diperiksa Pengawas Internal KPK

Saan Diperiksa Pengawas Internal KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi. Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa.

Anggota DPR Komisi III itu diketahui pernah bertemu dengan Ade dan Nazaruddin di kawasan Casablanca pada tahun 2010.


"Pak Saan (diperiksa), kalau Benny (Benny K Harman) belum," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Selain Saan, tim pengawas telah meminta keterangan Ade dan Johan. "Saya duluan yang memberi informasi. Pak Ade juga sudah memberi informasi," kata Johan.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran kode etik oleh Ade dan Johan dimunculkan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Dari tempat persembunyiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menuding Ade merekayasa kasusnya. Dia menyebutkan bahwa Ade dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kedua pihak sepakat untuk tidak memeriksa Anas, dan kader Partai Demokrat lainnya terkait kasus wisma atlet. Sebagai gantinya, Ade dan Chandra akan dipermudah dalam mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.

Belakangan, nama Johan Budi juga turut tersangkut dalalam pusaran tudingan Nazaruddin. Demikian juga dengan Wakil Ketua KPK M Jasin. Untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan unsur pimpinan, KPK membentuk Komite Etik. Adapun, untuk pemeriksaan terhadap pegawai seperti Johan dan Ade, dilakukan tim pengawas internal.

Artikel Terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Sagalanyampak