JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dapat disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian karena menggunakan paspor saudaranya, Syarifuddin.
Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal Keimigrasian Maryoto mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu terancam pidana penjara dua tahun penjara. Sementara Syarifuddin terancam lima tahun.
"Pasal 130 (dikenakan) bagi orang yang menggunakan dan Pasal 126 huruf b bagi orang yang menyerahkan kepada orang lain," ungkapnya.
Maryoto juga mengatakan, pihak Imigrasi tengah menyelidiki kasus penggunaan papor Syarifuddin itu. Kantor Imigrasi Polonia Medan telah melayangkan surat panggilan kepada Syarifuddin yang tinggal di Medan.
Selain itu, Imigrasi telah memeriksa seseorang yang mengaku sebagai paman dari Syarifuddin. "Kami mencari tahu Syarifuddin itu siapa, untuk apa membuat paspor," kata Maryoto.
Diketahui, paspor tersebut dibuat Syarifuddin pada 15 Juni 2008 di Kantor Imigrasi Polonia, Medan. Berdasarkan catatan Imigrasi, Syarifuddin sendiri terakhir menggunakan paspor tersebut untuk ke Singapura pada 18 Juni 2011 dan kembali ke Indonesia pada 27 Juni 2011.
"Ke luar lewat Batam, baliknya juga lewat Batam," ujar Maryoto.
Artikel Terkait:
- Layanan Seks, Gratifikasi Model Baru
- Cewek Cantik Minta Payudaranya Di Hisap, Modus Kejahatan Terbaru
- Video Porno Mirip Anggota DPR Beredar
- Try Sutrisno: Bangsa Indonesia Tak Punya Tradisi Provokasi
- Jumlah Korban Tewas Bentrok Ambon Jadi 7 Orang
- Nazaruddin Tuduh KPK Merekayasa Kasusnya
- Apa Isi Flashdisk Nazaruddin?
- Surat Nazaruddin untuk Belokkan Opini
- KPK Akui Dapat Intervensi
- KPK Siap Usut Bukti Aliran Dana ke SBY
0 komentar:
Posting Komentar